- Home>
- Agama , Berbahaya , Edukasi , Generasi Muda , Harisma Yahyani , Jaga Kesehatan , Narkoba , Narkotika , Radarisma , Sanksi >
- Tidak Dengan Narkoba, Mulai Dari Kita Semua
Harismaworks, Bogor - Menjadi manusia yang sehat memang bukan sesuatu yang mudah, karena itu ada istilah “Sehat itu mahal”.
Masa muda adalah masa dimana saat-saat yang paling rentan, dengan kelabalan untuk mencari jati diri, tidak sedikit para generasi muda masa kini terjerumus hal-hal yang negatif, salah satunya 'Narkoba'. Narkoba atau Narkotika adalah sejenis obat atau zat buatan dari tanaman yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran seseorang, menyebabkan halusinasi, dan daya rangsang, serta menyebabkan kematian. Meski di medis menjelaskan kegunaannya yang sebagai krim krim krim dan stres, namun hal itu jika berlebihan dapat menyebabkan kecanduan. Dan tentu saja berbahaya dan dapat dikenakan sanksi jika tidak dilakukan oleh dokter.
Hampir kita semua tahu bahwa narkoba itu sedikit manfaatnya. Para generasi muda rentan terhadap bahaya narkoba, seperti halnya rokok yang disampaikan berupa tulisan, begitu pun narkoba yang sudah diberi edukasi melalui tenaga didik dan sebagainya . Lalu mengapa masih banyak korban narkoba? Hal ini berawal dari masyarakat Indonesia yang terlalu luas dan heterogen, perilaku negatif di sekitar kita, serta kurang meluasnya atau sosialisasi tentang anti narkoba. Hal ini hingga munculnya kampung narkoba, oleh karena itu edukasi generasi muda perlu diperhatikan lebih lanjut.
Sumber Gambar: Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Dalam hal ini, dampak yang disebabkan oleh narkoba begitu besar, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, serta keamanan. Hampir segala aspek memiliki dampak yang sangat luar biasa karena narkoba.
Hal ini tentu saja pemerintah tidak diam saja, terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Serta adanya sanksi hukum dimana sanksi tersebut berupa Sanksi penjara pada pasal 111, 112, 113, 114 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI . Sedangkan sanksi pada pasal 127 adalah rehabilitasi atau penjara maksimal 4 tahun.
Terkait hal ini, perlunya membekali kita dengan iman dan ilmu, karena agama adalah hal yang membuat kita sadar dalam hal yang kurang baik, begitupun dengan ilmu, perlu adanya pengetahuan agar kehidupan kita tidak tersesat. Jangan sampai susah di dunia, menderita di akhirat. Tidak ingin kan? Oleh karena itu dari kita sebagai generasi muda Indonesia agar kedepannya lebih baik lagi dengan cara tidak mengkonsumsi narkoba.
Penulis : Harisma Yahyani
Referensi Tautan :
https://www.bphn.go.id/data/documents/97uu022.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009
https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
http://lpnarkotika-cirebon.kemenkumham.go.id/berita-utama/uu-narkotika-bagaimana-teknisnya
https://www.rsi.co.id/artikel/item/132-bahaya-penggunaan-narkoba
Popular Posts
-
Harismaworks, Bogor - Hajimemashite! Kenalan yuk dengan Radaruru, Radaruru adalah program dari Radarisma untuk belajar bersama Bahasa Jepa...
-
Harismaworks, Bogor - Menjadi manusia yang sehat memang bukan sesuatu yang mudah, karena itu ada istilah “Sehat itu mahal”. Masa muda adala...
-
Harismaworks, Bogor – Memasuki minggu perkuliahan, mahasiswa merasa kuliah di kampus dengan fasilitas yang baik namun untuk beribadah masih ...
-
Harismaworks, Bogor – Memasuki bulan maulid nabi membuat kota Mekah memiliki banyak pengunjung yaitu para jamaah yang beribadah umrah, meski...
-
Tumpukan sampah di area Pohon Jubleg, pada 17 Oktober 2022. Foto : Enjielia-Harismaworks Harismaworks, Parung Bogor – Pohon Jubleg dikenal ...
-
"Universitas Mahasiswa Bina Sarna Informatika Gelar Webinar 'Bincang Mahasiswa' via Zoom Meeting dengan Topik 'Implementa...
-
Harismaworks, Jakarta – Kelompok “Young Discussion Group”, yang merupakan bagian dari mahasiswa semester 8 Ilmu Koumunikasi Universitas Bin...


0 comments