Weekly post

Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
  • Tidak Dengan Narkoba, Mulai Dari Kita Semua

    Harismaworks, Bogor - Menjadi manusia yang sehat memang bukan sesuatu yang mudah, karena itu ada istilah “Sehat itu mahal”.

    Masa muda adalah masa dimana saat-saat yang paling rentan, dengan kelabalan untuk mencari jati diri, tidak sedikit para generasi muda masa kini terjerumus hal-hal yang negatif, salah satunya 'Narkoba'. Narkoba atau Narkotika adalah sejenis obat atau zat buatan dari tanaman yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran seseorang, menyebabkan halusinasi, dan daya rangsang, serta menyebabkan kematian. Meski di medis menjelaskan kegunaannya yang sebagai krim krim krim dan stres, namun hal itu jika berlebihan dapat menyebabkan kecanduan. Dan tentu saja berbahaya dan dapat dikenakan sanksi jika tidak dilakukan oleh dokter.

    Hampir kita semua tahu bahwa narkoba itu sedikit manfaatnya. Para generasi muda rentan  terhadap bahaya narkoba, seperti halnya rokok yang disampaikan berupa tulisan, begitu pun narkoba yang sudah diberi edukasi melalui tenaga didik dan sebagainya . Lalu mengapa masih banyak korban narkoba? Hal ini berawal dari masyarakat Indonesia yang terlalu luas dan heterogen, perilaku negatif di sekitar kita, serta kurang meluasnya atau sosialisasi tentang anti narkoba. Hal ini hingga munculnya kampung narkoba, oleh karena itu edukasi generasi muda perlu diperhatikan lebih lanjut.

    Sumber Gambar: Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

    Dalam hal ini, dampak yang disebabkan oleh narkoba begitu besar, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, serta keamanan. Hampir segala aspek memiliki dampak yang sangat luar biasa karena narkoba.

    Hal ini tentu saja pemerintah tidak diam saja, terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Serta adanya sanksi hukum dimana sanksi tersebut berupa Sanksi penjara pada pasal 111, 112, 113, 114 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI . Sedangkan sanksi pada pasal 127 adalah rehabilitasi atau penjara maksimal 4 tahun.

    Terkait hal ini, perlunya membekali kita dengan iman dan ilmu, karena agama adalah hal yang membuat kita sadar dalam hal yang kurang baik, begitupun dengan ilmu, perlu adanya pengetahuan agar kehidupan kita tidak tersesat. Jangan sampai susah di dunia, menderita di akhirat. Tidak ingin kan? Oleh karena itu dari kita sebagai generasi muda Indonesia agar kedepannya lebih baik lagi dengan cara tidak mengkonsumsi narkoba.

    Penulis : Harisma Yahyani

     

    Referensi Tautan :

    https://www.bphn.go.id/data/documents/97uu022.pdf 

    https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009

    https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

    http://lpnarkotika-cirebon.kemenkumham.go.id/berita-utama/uu-narkotika-bagaimana-teknisnya

    https://youtu.be/7-2r4bD3Apw

    https://www.rsi.co.id/artikel/item/132-bahaya-penggunaan-narkoba 

  • Popular Posts

    Copyright © - Nisekoi - All Right Reserved

    harismaworks Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan