Weekly post

  • Tidak Dengan Narkoba, Mulai Dari Kita Semua

    Harismaworks, Bogor - Menjadi manusia yang sehat memang bukan sesuatu yang mudah, karena itu ada istilah “Sehat itu mahal”.

    Masa muda adalah masa dimana saat-saat yang paling rentan, dengan kelabalan untuk mencari jati diri, tidak sedikit para generasi muda masa kini terjerumus hal-hal yang negatif, salah satunya 'Narkoba'. Narkoba atau Narkotika adalah sejenis obat atau zat buatan dari tanaman yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran seseorang, menyebabkan halusinasi, dan daya rangsang, serta menyebabkan kematian. Meski di medis menjelaskan kegunaannya yang sebagai krim krim krim dan stres, namun hal itu jika berlebihan dapat menyebabkan kecanduan. Dan tentu saja berbahaya dan dapat dikenakan sanksi jika tidak dilakukan oleh dokter.

    Hampir kita semua tahu bahwa narkoba itu sedikit manfaatnya. Para generasi muda rentan  terhadap bahaya narkoba, seperti halnya rokok yang disampaikan berupa tulisan, begitu pun narkoba yang sudah diberi edukasi melalui tenaga didik dan sebagainya . Lalu mengapa masih banyak korban narkoba? Hal ini berawal dari masyarakat Indonesia yang terlalu luas dan heterogen, perilaku negatif di sekitar kita, serta kurang meluasnya atau sosialisasi tentang anti narkoba. Hal ini hingga munculnya kampung narkoba, oleh karena itu edukasi generasi muda perlu diperhatikan lebih lanjut.

    Sumber Gambar: Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

    Dalam hal ini, dampak yang disebabkan oleh narkoba begitu besar, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, serta keamanan. Hampir segala aspek memiliki dampak yang sangat luar biasa karena narkoba.

    Hal ini tentu saja pemerintah tidak diam saja, terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Serta adanya sanksi hukum dimana sanksi tersebut berupa Sanksi penjara pada pasal 111, 112, 113, 114 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI . Sedangkan sanksi pada pasal 127 adalah rehabilitasi atau penjara maksimal 4 tahun.

    Terkait hal ini, perlunya membekali kita dengan iman dan ilmu, karena agama adalah hal yang membuat kita sadar dalam hal yang kurang baik, begitupun dengan ilmu, perlu adanya pengetahuan agar kehidupan kita tidak tersesat. Jangan sampai susah di dunia, menderita di akhirat. Tidak ingin kan? Oleh karena itu dari kita sebagai generasi muda Indonesia agar kedepannya lebih baik lagi dengan cara tidak mengkonsumsi narkoba.

    Penulis : Harisma Yahyani

     

    Referensi Tautan :

    https://www.bphn.go.id/data/documents/97uu022.pdf 

    https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009

    https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

    http://lpnarkotika-cirebon.kemenkumham.go.id/berita-utama/uu-narkotika-bagaimana-teknisnya

    https://youtu.be/7-2r4bD3Apw

    https://www.rsi.co.id/artikel/item/132-bahaya-penggunaan-narkoba 

  • UBSI Kampus Bagus, Namun Mushola Kotor

    Harismaworks, BogorMemasuki minggu perkuliahan, mahasiswa merasa kuliah di kampus dengan fasilitas yang baik namun untuk beribadah masih kurang mampuni. 

    Mushola di UBSI Ciputat, pada 26 September 2022. Foto: Risma-Harismaworks

    Dalam foto yang dilihat dari Radarisma, Senin (26/09/2022), fasilitas mushola ini dapat diperhatikan terutama ketika menggunakan mushola kampus Universitas Bina Sarana Informatika tepatnya di kampus UBSI Ciputat Tangeran Selatan.

    Beberapa pelajar-mahasiswi hingga dosen yang menjalankan ibadahnya merasa menyyangkan satu hal tersebut terutama ketika hendak salat berjamaah.

    “Kalau saya baik-baik  saja saja, selagi sholatnya juga masih khusuyuk… Tapi memang 'agak' kotor,” kata Pak Habibur (27) sebagai salah satu dosen UBSI.

    Bagaimana tidak, mushola kampus tersebut dirasa kurang nyaman sedangkan mahasiswa-mahasiswi merasa telah menjalankan kewajiban mereka yaitu membayar setiap semesternya untuk merasakan fasilitas yang baik.

    “Awal kagetnya, karena debunya banyak banget sampai menempel (debunya), tapi sekarang kayak sudah terbiasa sama debunya,” kata Nola (20) mahasiswi Ilmu Komunikasi semester 5.

    Muhola yang 'agak' kecil didapati debu di sajadah serta sarang laba-laba yang menempel di ujung sudut dinding. Namun yang di rasa menggangu, tidak sedikit mahasiswi menemukan kotoran kucing di area wudhu wanita.

    Sudut dinding mushola di UBSI Ciputat, pada 26 September 2022. Foto: Risma-Harismaworks

    Area Wudhu Wanita di UBSI Ciputat, pada 26 September 2022. Foto: Risma-Harismaworks

    “Agak kecil sih kak, tapi masih wajar kalau kecil mah , tapi aku kaget di tempat wudhu itu bau sama kotoran kucing,” ucap Silvia (19) mahasiswi Manajemen semester 1.

    Menurut informasi, mukena yang ada di mushola diakui wangi, namun hanya menemukan 4 buah mukena yang dirasa terlalu sedikit, serta sajadah yang bedebu, hal ini diharapkan dapat menarik perhatian pihak terkait kasus ini.

    Penulis : Harisma Yahyani

  • Popular Posts

    Copyright © - Nisekoi - All Right Reserved

    harismaworks Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan